Artikel Terkini
IndeksKaliagung - Bulan Ramadhan 1440 H ini, Pemerintah Desa Kaliagung mengadakan Buka Bersama dengan Perangkat Desa, Babinsa, Bhabinkamtibnas, BPD,LMPD, Rohis Desa Kaliagung dan Anak-anak Yatim Piatu dan Dhuafa. Acara yang dilaksanakan pada hari Minggu, 26 Mei 2019 di Pendopo Balai Desa Kaliagung ini juga
- 28 Mei 2019
- Administrator
- Berita Desa
Kaliagung - Bertempat di Pendopo Balai Desa Kaliagung, Rabu 08 Mei 2019 dilaksanakan Pembinaan TRI BINA. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kulaitas hidup manusia terutama di Desa Kaliagung. Acara ini dihadiri oleh Kader Sehat Kaliagung, Poktan Kampung KB, Bapak Suwito, AP selaku Kepala Desa
- 20 Mei 2019
- Administrator
- Berita Desa
Kaliagung - Rabu, 8 Mei 2019 Pemerintahan Desa Kaliagung menebar benih ikan nila hitam di sepanjang Sungai Jenes yang mengairi beberapa Pedukuhan di Kaliagung. Benih ikan nila hitam merupakan bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo. Adapun yang hadir dalam penebaran benih ikan
- 16 Mei 2019
- Administrator
- Berita Desa
Kaliagung - Agenda tahunan Desa Kaliagung yaitu Nyadran Agung kembali di gelar pada Rabu legi, 1 Mei 2019 yang bertempat di Lapangan Tunas Harapan Desa Kaliagung. Nyadaran Agung kali ini mengangkat tema "ANGLELURI BUDAYA ADILUHUNG, NYAWIJI, GREGET SENGGUH ORA MINGKUH, MBANGUN DESA KALIAGUNG" yang memiliki
- 06 Mei 2019
- Administrator
- Berita Desa
PENERBITAN KARTU PENDUDUK PENERBITAN KTP BARU BAGI PENDUDUK WNI : Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin Surat pengantar dari RT / RW / Dukuh dan kepala desa / lurah Fotocopy dokumen yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang meliputi : KK Kutipan akta
- 06 Mei 2019
- Administrator
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Penerbitan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersaman dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Syarat
- 06 Mei 2019
- Administrator
Syarat Surat Keterangan Pindah WNI : Surat Pengantar dari RT / Dukuh Surat Pengantar Pindah yang diketahui desa dan Kecamatan KK lama KTP lama Pas Foto Ukuran 3x 4 sebanyak 2 lembar Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa ) Mekanisme Pindah Penduduk
- 06 Mei 2019
- Administrator
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan Peristiwa Kematian menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP) yang meninggal dunia. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
- 06 Mei 2019
- Administrator
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo memberikan kemudahan untuk pengurusan Akta Kelahiranmelalui program AKURAD yang mana pelopor hanya cukup melaporkan di Kalurahan tanpa harus ke Dukcapil dan berkas (Akta Kelahiran, KK Baru dan KIA) bisa diantar sampai rumah pelapor dengan
- 30 April 2019
- Administrator
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Penerbitan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersaman dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Syarat
- 30 April 2019
- Administrator
- Panduan Layanan Desa
Syarat Surat Keterangan Pindah WNI : Surat Pengantar dari RT / Dukuh Surat Pengantar Pindah yang diketahui desa dan Kecamatan KK lama KTP lama Pas Foto Ukuran 3x 4 sebanyak 2 lembar Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa ) Mekanisme Pindah Penduduk
- 30 April 2019
- Administrator
- Panduan Layanan Desa
PENERBITAN KARTU PENDUDUK PENERBITAN KTP BARU BAGI PENDUDUK WNI : Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin Surat pengantar dari RT / RW / Dukuh dan kepala desa / lurah Fotocopy dokumen yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang meliputi : KK Kutipan akta
- 30 April 2019
- Administrator
- Panduan Layanan Desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan Peristiwa Kematian menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP) yang meninggal dunia. Pelaporan Kematian pada prinsipnya dilakukan
- 30 April 2019
- Administrator
- Panduan Layanan Desa
Desa Kaliagung kini mengunakan fasilitas SIAK Online untuk pelaporan pembuatan Akta Kelahiran. Untuk syarat dan mekanismenya adalah sebagai berikut : PRODUK yang bisa diurus: Kartu Keluarga Kutipan Akta Kelahiran Kartu Identitas Anak (KIA) Persyaratan : Surat Pengantar dari Desa/RS/Bidan/Fasilitas
- 30 April 2019
- Administrator
- Panduan Layanan Desa
JADWAL KEGIATAN NYADRAN AGUNG DESA KALIAGUNG RABU LEGI, 01 MEI 2019 "ANGLELURI BUDAYA ADILUHUNG, NYAWIJI, GREGET SENGGUH ORA MINGKUH, MBANGUN DESA KALIAGUNG" Kirab dimulai jam 13.00-Selesai, titik start di Lapangan Volly Kleben, berakhir di Lapangan Tunas Harapan Desa Kaliagung Acara 1 Pra
- 29 April 2019
- Administrator
- Program Kerja