You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIAGUNG
Kalurahan KALIAGUNG

Kap. Sentolo, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Kalurahan Kaliagung. Jika ada Pertanyaan seputar Pelayanan Umum bisa WhatsApp Chat di nomor 085163242006 (Hari & Jam Kerja)

SYARAT-SYARAT SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Administrator 28 Juni 2019 Dibaca 2.725 Kali

Sesuai dengan Perkap Nomor 18 Tahun 2014, syarat-syarat SKCK adalah sebagai berikut :

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu keluarga
  3. Fotokopi Akta kelahiran/Ijazah terakhir
  4. Rumus Sidik Jari
  5. Pas Photo ukuran 4x6
    • sebanyak 4 lembar background merah
    • Sebanyak 6 lembar background merah (untuk yang belum memiliki sidik jari)

Biaya SKCK sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang PNPB adalah Rp 30.000

Untuk alurnya sendiri :

  1. Bikin surat pengantar ke Kantor Kelurahan/Desa
    //Bawa Kartu Keluarga
  2. Bawa surat Pengantar ke Kecamatan
    //Surat Pengantar + KTP + Foto 3x4 Backgroud Merah 1 Lembar
  3. Datang ke Polsek/ Polres Kulon Progo

Info lebih lanjut bisa cek Instagram @skck_polreskulonprogo

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image