Bahwa dalam rangka pengisian jabatan Dukuh Tegowanu Kalurahan Kaliagung Tahun 2024, maka Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kaliagung Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulon Progo membuka kesempatan bagi Warga Kalurahan Kaliagung yang memenuhi syarat untuk menjadi Bakal Calon Dukuh Tegowanu dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada pengumuman ini.
PERSYARATAN UMUM
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahundan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
- Penduduk Padukuhan setempat untuk Dukuh, terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk;
- Tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- Berbadan sehat;
- Berkelakuan baik, jujur dan adil;
- Tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
- Tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik.
- Dukuh sanggup bertempat tinggal di Padukuhan wilayah kerjanya selama menjabat; dan
- Bakal Calon Dukuh harus mendapat dukungan paling kurang 20 % (dua puluh persen) dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan musyawarah Padukuhan.
Untuk detail download file dan untuk Contoh surat pendaftaran dan lainnya link adalah berikut LINK FORMAT PENDAFTARAN