Panduan Layanan Desa
-
Sesuai dengan Perkap Nomor 18 Tahun 2014, syarat-syarat SKCK adalah sebagai berikut :
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu keluarga
Fotokopi Akta kelahiran/Ijazah terakhir
Rumus Sidik Jari
Pas Photo ukuran 4x6
sebanyak 4 lembar background merah
Sebanyak 6 lembar background merah (untuk yang belum memiliki sidik jari)
Biaya SKCK sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang PNPB adalah Rp 30.000
Untuk alurnya sendiri :
Bikin surat pengantar ke Kantor Kelurahan/Desa//Bawa Kartu Keluarga
Bawa surat Pengantar ke Kecamatan //Surat Pengantar + KTP ...
-
Berikut adalah syarat-syarat yang harus di bawa ke Pelayanan Pemerintah Desa Kaliagung untuk mengurus surat pengantar nikah
Surat Rekomendasi dari Pedukuhan
Fotokopi Kartu Keluarga calon mempelai putra dan putri
Fotokopi KTP calon mempelai putra dan putri
Fotokopi Akta Kelahiran putra dan putri
Pas foto calon mempelai putra dan putri ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar background biru.
Bagi Duda/Janda :
Melampirkan fotokopi akta cerai atau,
Melampirkan FC akta kematian istri/suami sebelumnya.
Tambahan :
Untuk calon Mempelai Putri
Membawa ...
-
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Penerbitan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersaman dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
Syarat Pengajuan KIA :
- Mengisi formulir permohonan ( Link download ada bawah)
- Melampirkan :
FC Akta Kelahiran
FC KK
FC KTP Orang tua
Foto berwarna 4 x 6
...
-
Syarat Surat Keterangan Pindah WNI :
Surat Pengantar dari RT / Dukuh
Surat Pengantar Pindah yang diketahui desa dan Kecamatan
KK lama
KTP lama
Pas Foto Ukuran 3x 4 sebanyak 2 lembar
Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa )
Mekanisme Pindah Penduduk :
Antar Desa dalam satu Kecamatan :
Persyaratan diserahkan ke Desa asal
Mendapatkan Surat Pengantar dari Desa Asal
Ke Desa tujuan dan baru Kecamatan
Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten :
Surat pengantar dan persyaratan dari Desa ...
-
PENERBITAN KARTU PENDUDUK
PENERBITAN KTP BARU BAGI PENDUDUK WNI :
Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
Surat pengantar dari RT / RW / Dukuh dan kepala desa / lurah
Fotocopy dokumen yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang meliputi :
KK
Kutipan akta nikah / akta kawin bagi yang belum berusia 17 tahun
Kutipan akta kelahiran/ Ijazah terakhir
Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri
PENERBITAN KTP KARENA ...
-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan Peristiwa Kematian menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP) yang meninggal dunia.
Pelaporan Kematian pada prinsipnya dilakukan oleh ahli warisnya yang meliputi : Suami/Isteri, Anak Kandung, Orang Tua Kandung, Adik/Kakak Kandung, Cucu, dan Cicit.
Sedangkan hubungan keluarga yang lain (misalnya : ipar, menantu, mertua, keponakan) termasuk dalam kategori orang lain.
Desa ...
-
Desa Kaliagung kini mengunakan fasilitas SIAK Online untuk pelaporan pembuatan Akta Kelahiran. Untuk syarat dan mekanismenya adalah sebagai berikut :
PRODUK yang bisa diurus:
Kartu Keluarga
Kutipan Akta Kelahiran
Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan :
Surat Pengantar dari Desa/RS/Bidan/Fasilitas Kesehatan Lainnya yang sudah menggunakan SIAK online
Asli Surat Keterangan Kelahiran (F2.01)
Surat Keterangan lahir dari buku Kesehatan Ibu dan Anak
Asli Kartu Keluarga
Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawianan yang dilegalisir pejabat ...