Panduan Layanan Desa
IndeksSesuai dengan Perkap Nomor 18 Tahun 2014, syarat-syarat SKCK adalah sebagai berikut : Fotokopi KTP Fotokopi Kartu keluarga Fotokopi Akta kelahiran/Ijazah terakhir Rumus Sidik Jari Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar background merah Sebanyak 6 lembar background merah (untuk yang belum memiliki
- 28 Juni 2019
- Administrator
- Panduan Layanan Desa
Berikut adalah syarat-syarat yang harus di bawa ke Pelayanan Pemerintah Desa Kaliagung untuk mengurus surat pengantar nikah Surat Rekomendasi dari Pedukuhan Fotokopi Kartu Keluarga calon mempelai putra dan putri Fotokopi KTP calon mempelai putra dan putri Fotokopi Akta Kelahiran putra dan putri Pas
- 20 Juni 2019
- Administrator
- Panduan Layanan Desa
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Penerbitan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersaman dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Syarat
- 30 April 2019
- Administrator
- Panduan Layanan Desa
Syarat Surat Keterangan Pindah WNI : Surat Pengantar dari RT / Dukuh Surat Pengantar Pindah yang diketahui desa dan Kecamatan KK lama KTP lama Pas Foto Ukuran 3x 4 sebanyak 2 lembar Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa ) Mekanisme Pindah Penduduk
- 30 April 2019
- Administrator
- Panduan Layanan Desa
PENERBITAN KARTU PENDUDUK PENERBITAN KTP BARU BAGI PENDUDUK WNI : Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin Surat pengantar dari RT / RW / Dukuh dan kepala desa / lurah Fotocopy dokumen yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang meliputi : KK Kutipan akta
- 30 April 2019
- Administrator
- Panduan Layanan Desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan Peristiwa Kematian menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP) yang meninggal dunia. Pelaporan Kematian pada prinsipnya dilakukan
- 30 April 2019
- Administrator
- Panduan Layanan Desa
Desa Kaliagung kini mengunakan fasilitas SIAK Online untuk pelaporan pembuatan Akta Kelahiran. Untuk syarat dan mekanismenya adalah sebagai berikut : PRODUK yang bisa diurus: Kartu Keluarga Kutipan Akta Kelahiran Kartu Identitas Anak (KIA) Persyaratan : Surat Pengantar dari Desa/RS/Bidan/Fasilitas
- 30 April 2019
- Administrator
- Panduan Layanan Desa