Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo memberikan kemudahan untuk pengurusan Akta Kelahiranmelalui program AKURAD yang mana pelopor hanya cukup melaporkan di Kalurahan tanpa harus ke Dukcapil dan berkas (Akta Kelahiran, KK Baru dan KIA) bisa diantar sampai rumah pelapor dengan cukup membayar Rp. 10.000 untuk biaya Pos Indonesia.
Dengan syarat sebagai berikut :
- KIA/Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/ Klinik Asli & Fotokopi
- KTP Orang Tua Asli dan Fotokopi
- Buku/Akte Nikah Orang Tua Asli dan Fotokopi
- Fotokopi KTP Saksi 2 Orang warga Kaliagung umur >21 Tahun
Mekanisme pelaporan :
- Pelapor datang ke Kalurahan membawa berkas persyaratan.
- Pelapor mengisi form dari petugas yang berisi, Nama, Nomor Handphone, Email dan Alamat Tujuan Berkas (Alamat tujuan yang dijangkau adalah Kabupaten Kulon Progo)
- Petugas menginput data, upload berkas dan berkas dicetak untuk ditandatangi pelapor.
- Pelapor cukup menunggu dirumah menunggu berkas diantar oleh Pos Indonesia.