You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIAGUNG
Kalurahan KALIAGUNG

Kap. Sentolo, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Kalurahan Kaliagung. Jika ada Pertanyaan seputar Pelayanan Umum bisa WhatsApp Chat di nomor 085163242006 (Hari & Jam Kerja)

PENERBITAN KARTU KELUARGA

Administrator 11 Juli 2019 Dibaca 48.938 Kali

Berdasarkan Dukcapil Kabupaten Kulon Progo berikut adalah syarat-syart tentang penerbitan Kartu Keluarga

PENERBITAN KK BARU :

  1. Izin tinggal tetap bagi orang asing
  2. Foto copy / menunjukkan kutipan Akta nikah / akta perkawinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  3. Surat keterangan pindah / pindah datang bagi penduduk yang pindah
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri

PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KARENA KELAHIRAN :

  1. KK lama
  2. Kutipan akta kelahiran / surat keterangan kelahiran
  3. Kutipan akta perkawinan / surat nikah orang tua

Untuk Pembuatan Akta Kelahiran sudah satu paket dengan pembaharuan KK atau penambahan anggota keluarga.

PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG :

  1. KK lama
  2. KK yang kan ditumpangi
  3. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri karena pindah
  5. Formulir permohanan KK dari desa / kelurahan

PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMIKILI IZIN TINGGAL TETAP UNTUK MENUMPANG :

  1. KK lama atau KK yang ditumpangi
  2. Paspor
  3. Izin tinggal tetap
  4. Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap
  5. Formulir permohonan KK dari desa / kelurahan

PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA :

  1. KK lama
  2. Akta kematian
  3. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah
  4. Formulir permohonan KK dari desa / kelurahan

PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK :

  1. Formulir permohonan KK dari desa / kelurahan
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk KK yang hilang)
  3. KK yang rusak
  4. Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image