Berikut adalah syarat-syarat yang harus di bawa ke Pelayanan Kalurahan Kaliagung untuk mengurus surat pengantar nikah
- Surat pengantar dari Padukuhan
- Fotokopi Kartu Keluarga calon mempelai putra dan putri
- Fotokopi KTP calon mempelai putra dan putri
- Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai putra dan putri
- Pas foto calon mempelai putra dan putri ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar background biru.
Bagi Duda/Janda :
- Melampirkan fotokopi akta cerai atau,
- Melampirkan FC akta kematian istri/suami sebelumnya.
Tambahan :
Untuk calon Mempelai Putri
- Membawa surat pengantar menikah dari pihak calon mempelai Putra.
- Datang bersama wali nikah.
Berikut adalah alur untuk permohonan nikah