Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan Peristiwa Kematian menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP) yang meninggal dunia.
Pelaporan Kematian pada prinsipnya dilakukan oleh ahli warisnya yang meliputi : Suami/Isteri, Anak Kandung, Orang Tua Kandung, Adik/Kakak Kandung, Cucu, dan Cicit.
Sedangkan hubungan keluarga yang lain (misalnya : ipar, menantu, mertua, keponakan) termasuk dalam kategori orang lain.
Desa Kaliagung kini mengunakan fasilitas SIAK Online untuk pelaporan pembuatan Akta Kematian. Untuk syarat dan mekanismenya adalah sebagai berikut :
PRODUK :
- Kartu Keluarga
- Kutipan Akta Kematian
- KTP-el bagi pasangan kawin yang ditinggalkan
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari Desa yang sudah menggunakan SIAK online
- Asli Surat Keterangan Kematian (F2.29)
- Asli KTP-el nama yang meninggal
- Asli Kartu Keluarga, yang masih memuat nama yang meninggal
- Fotocopy akta kelahiran (surat keterangan kelahiran dari desa)
- Surat Pernyataan ahli waris / Fotocopy KK ahli waris
- Asli KTP-el pasangan yang meninggal
- Fotocopy 2 (dua) orang saksi
- Fotocopy KTP-el Pelapor
- Surat Kuasa bermaterai (bila dikuasakan)
Mekanisme Pelaporan :
- Pelapor menyerahkan dokumen persyaratan sebagai bahan untuk entry data di aplikasi SIAK yang ada di Desa
- Pelapor menerima Surat Pengantar dari F2.29 dari Desa
- Pelapor menyerahkan dokumen melalui loket khusus di Dinas Dukcapil
- Pelapor menandatangani register Kematian
- Pelapor menerima KK, Kutipan Akta Kematian dan KTP-EL bagi pasangan kawain yang ditinggalkan.