Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Penerbitan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersaman dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
Syarat Pengajuan KIA :
- Mengisi formulir permohonan ( Link download ada bawah)
- Melampirkan :
- FC Akta Kelahiran
- FC KK
- FC KTP Orang tua
- Foto berwarna 4 x 6