Desa Kaliagung kini mengunakan fasilitas SIAK Online untuk pelaporan pembuatan Akta Kelahiran. Untuk syarat dan mekanismenya adalah sebagai berikut :Â
PRODUKÂ yang bisa diurus:
- Kartu Keluarga
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari Desa/RS/Bidan/Fasilitas Kesehatan Lainnya yang sudah menggunakan SIAK online
- Asli Surat Keterangan Kelahiran (F2.01)
- Surat Keterangan lahir dari buku Kesehatan Ibu dan Anak
- Asli Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawianan yang dilegalisir pejabat yang berwenang
- Fotocopy KTP-el Kedua Orangtua
- Fotocopy 2 (dua) orang saksi ( Harus warga Desa Kaliagung Jika mengurus di Kantor Desa Kaliagung)
Mekanisme Pelaporan :
- Pelapor menyerahkan dokumen persyaratan sebagai bahan entry data di apliaski SIAK yang ada di Desa.
- Pelapor menerima Surat Pengantar dan F2.01 dari Desa.
- Pelapor menyerahkan dokumen melalui loket khusu di Dinas Dukcapil
- Pelapor menandatangi resgister Kelahiran.
- Pelapor menerima KK, Kutipan Akta Kelahiran dan KIA.
Program ini juga bisa dilakukan di :
RSUD Wates
RSUD Nyi Ageng Serang