SURAT EDARAN
NOMOR : 140/65
KEWASPADAAN TERHADAP RESIKO PENULARAN INFEKSI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KALURAHAN KALIAGUNG
Berdasarkan :
- Instruksi Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 tentang Sikap Pemerintah Terhadap Pandemi COVID-19;
- Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.01/MENKES/199/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Rangka Pengamanan Virus Corona (COVID-19);
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor: 440/1197 tentang Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease di Kabupaten Kulon Progo.
Maka Kalurahan Kaliagung, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan resiko infeksi corona virus disease 2019 (COVID-19) di Kalurahan Kaliagung memberikan arahan sebagai berikut :
- Semua warga masyarakat Kalurahan Kaliagung tetap tenang dan tidak panik terhadap wabah COVID-19 serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing;
- Semua warga masyarakat Kalurahan Kaliagung untuk meningkatkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Bila kondisi sakit lebih baik ibadah dirumah;
- Melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan membudayakan cuci tangan pakai sabun, cuci muka dan berkumur setelah beraktifitas;
- Menjaga kebersihan lingkungan, baik di dalam rumah maupun diluar rumah secara mandiri dan gotong royong;
- Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
- Kepada pengurus masjid dan mushola untuk melaksanakan :
Membersihkan dan menggulung semua karpet yang ada kemudian dicuci dan dikeringkan di terik sinar matahari;
Melakukan pembersihan dan pengepelan lantai secara rutin menggunakan bahan sabun atau disinfektan di lingkungan masjid;
Menghimbau kepada jamaah dalam melaksanakan ibadah menggunakan sajadah atau alat ibadah milik sendiri.
- Tidak mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti pertemuan RT/RW, rapat koordinasi, pertemuan posyandu, senam masal, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial, serta kegiatan lainya yang menjadikan berkumpulnya masa untuk sementara waktu ditunda terlebih dahulu;
- Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang diilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran COVID-19;
- Semua warga dimohon tidak bepergian keluar daerah jika tidak mendesak;
- Jika kembali dari bepergian atau ada pendatang dari luar DI.Yogyakarta atau luar negeri harap lapor RT/RW atau Dukuh setempat;
- Semua agenda kegiatan Hari Jadi Kalurahan Kaliagung dan Nyadran Agung ditunda;
- Informasi jangka waktu penundaan atau perijinan semua kegiatan menunggu informasi lebih lanjut;
- Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang menimbulkan keresahan di masyarakat;
- Dimohon semua warga selalu mengikuti informasi terkait COVID-19 melalui situs resmi dari Pemerintah. Seperti : https://kulonprogokab.go.id/corona/ (Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo), https://corona.jogjaprov.go.id/ (Situs Resmi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta).
Demikian surat edaran ini dibuat dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Kaliagung, 24 Maret 2020
Pj. Lurah Kaliagung
ttd & cap
NGATIMIN
NIP. 19670702 200801 1 006
Tembusan disampaikan kepada Yth :
- Ketua BPK Kalurahan Kaliagung
- Ketua Panitia Hari Jadi Kalurahan Kaliagung