Syarat Surat Keterangan Pindah WNI :
- Surat Pengantar dari RT / Dukuh
- Surat Pengantar Pindah yang diketahui desa dan Kecamatan
- KK lama
- KTP lama
- Pas Foto Ukuran 3x 4 sebanyak 2 lembar
- Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa )
Mekanisme Pindah Penduduk :
- Antar Desa dalam satu Kecamatan :
- Persyaratan diserahkan ke Desa asal
- Mendapatkan Surat Pengantar dari Desa Asal
- Ke Desa tujuan dan baru Kecamatan
- Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten :
- Surat pengantar dan persyaratan dari Desa Asal diantar ke Kecamatan Asal
- Dari Kecamatan Asal baru ke Kecamatan Tujuan
- Antar Kabupaten/Provinsi
- Surat pengantar dan persyaratan dari Desa Asal diantar ke Kecamatan Asal
- Menuju Dukcapil Asal
- Setalah mendapat berkas perpindahkan, menuju ke Dukcapil Tujuan
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang WNI dilakukan setelah memenuhi syarat
- Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal
- Biodata / Kartu Keluarga dari Daerah asal
- KTP/KTP_El dari daerah asal
- Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- FC Surat Nikah
- FC Akta Kelahiran
- FC Ijazah terakhir
- FC Kartu Keluarga yang hendak ditumpangi
- Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa )
Mekanisme Pindah Datang (Masuk) Penduduk :
- Berkas dari Dukcapil asal diberikan ke Dukcapil Kulon Progo
- Mendapatkan berkas masuk penduduk berikan ke Desa/Kelurahan Tujuan
- Diberikan surat pengantar ke Kecamatan untuk lapor masuk penduduk dan Cetak KK dan KTP