Kaliagung - Pada Selasa, (10/12) 2024 lalu bertempat di Pendopo Kalurahan Kaliagung, dilakukan pemberitahuan resmi mengenai besaran ganti rugi bagi pemilik lahan terdampak proyek pembangunan Jalan Tol ruas Solo-Yogya-YIA Kulon Progo.
Acara ini dikhususkan bagi warga Padukuhan Kaligalang, salah satu wilayah terdampak di Kalurahan Kaliagung.
Proses pemberitahuan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan proyek infrastruktur strategis nasional yang bertujuan meningkatkan konektivitas wilayah.
Selain Kaligalang, wilayah lain yang juga terdampak di Kalurahan Kaliagung adalah Padukuhan Kalipenten, yang pemberitahuannya telah dilakukan sebelumnya.
Lahan Terdampak di Padukuhan Kaligalang
Di Padukuhan Kaligalang, terdapat 126 bidang lahan yang masuk dalam daftar terdampak proyek pembangunan tol. Jenis lahan yang terkena dampak meliputi:
- Tanah dan Bangunan
- Pekarangan
- Lahan Persawahan
Besaran ganti rugi yang ditentukan bervariasi berdasarkan nilai jual tanah, bangunan, serta produktivitas lahan.
Dalam pemberitahuan kali ini, ganti rugi terendah ditetapkan sebesar Rp77 juta, sementara nilai tertinggi mencapai hampir Rp5 miliar, mencerminkan perbedaan ukuran, lokasi, dan jenis lahan.
Masyarakat Kaligalang Menerima Keputusan
Warga Kaligalang menyambut keputusan ini dengan sikap positif dan menerima besaran ganti rugi yang telah ditetapkan.
Proses transparan yang dilakukan pemerintah serta kehadiran tim appraisal independen dalam penentuan nilai ganti rugi membantu menciptakan rasa keadilan di kalangan masyarakat.
Warga mengapresiasi upaya pemerintah untuk memastikan bahwa hak mereka dihormati dan kompensasi yang diberikan sesuai dengan nilai wajar lahan yang terdampak.
Proyek Jalan Tol dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogya-YIA Kulon Progo diharapkan memberikan manfaat besar, seperti mempercepat konektivitas antarwilayah dan meningkatkan aksesibilitas ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Meski demikian, proyek ini juga membawa dampak langsung terhadap lahan masyarakat, yang ditangani melalui pemberian kompensasi layak.
Dengan diterimanya keputusan ganti rugi oleh masyarakat Kaligalang, proses pembangunan dapat berjalan lebih lancar.
Ganti rugi ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh warga untuk beradaptasi, seperti mencari lahan pengganti atau investasi baru yang produktif.
Komitmen Transparansi dan Keadilan
Lurah Kaliagung menegaskan bahwa proses pemberitahuan besaran ganti rugi dilakukan dengan prinsip transparansi dan inklusivitas.
Warga yang hadir juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung terkait nilai yang telah ditentukan. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap warga terdampak mendapatkan kompensasi yang adil.
Proyek jalan tol ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan infrastruktur nasional sekaligus momentum bagi masyarakat Kalurahan Kaliagung untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan dukungan dan penerimaan masyarakat, proyek ini diharapkan selesai tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak. (arum-sid)***