Kaliagung - Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Kalurahan Kaliagung bersama Lurah, Pamong Kalurahan, Pendamping PKH, KPKD dan juga dihadiri oleh Ibu Sudiamini, S.IP. ,selaku Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Sentolo, Pedamping Desa dan Bhabinkamtibmas melaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus terkait dengan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Pendopo Kalurahan Kaliagung pada hari Selasa, 10 Januari 2023. Dalam musyarawarah ini dilakukan validadi dan pembahasan lebih lanjut terhadapu seluruh data calaon KPM yang diusulkan oleh masing-masing Padukuhan dengan memperhatikan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) maupun keluarga miskin yang belum terdaftar dalam DTKS, selanjutnya seluruh peserta Muskalsus menyepakatai hal-hal berikut :
1. Keluarga Penerima ManfaatBLT Dana Kalurahan yang memenuhi syarat sebanyak 49 KPM.
2. Merefokusing kegiatan yang tertuang dalam RKP Kalurahan dan APB Kalurahan Tahun Anggaran 2023 untuk memenuhi kebutuhan.
- pemberian BLT Dana Kalurahan sebesar paling sedikit 10 % paling banyak 25 %,
- Dana Operasional Pemerintah Kalurahan paling banak 3%,
- Program Ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 %, dan
- Sisanya untuk kegiatan program prioritas di Kalurahan sesuai dengan potensi dan karakteristik Kalurahan, serta program atau kegiatan lain yang mengacu pada Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022.
3. Lurah menindaklanjuti hasil Muskalsusdengan menetapkan Peraturan Lurah tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Kalurahan Tahun Anggaran 2023
4. Hasil Muskalsus ini sebagai dasar penyusunan Perubahan RKP Kalurahan dan APB Kalurahan Tahun Anggaran 2023.