Kaliagung – Pemerintah Kalurahan Kaliagung menggelar Rapat Koordinasi Pemerintah Kalurahan pada Rabu, 5 Agustus 2026, bertempat di Pendopo Kalurahan Kaliagung. Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi lintas sektor guna menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang sosial dan kesejahteraan.
Rapat dihadiri oleh Pamong Kalurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Pendamping Sosial OLO, serta Operator SIK-NG.
Dalam kesempatan tersebut, Pendamping Sosial OLO menyampaikan sejumlah informasi penting terkait program bantuan sosial. Salah satunya adalah adanya program bantuan living cost bagi mahasiswa Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) yang diberikan selama delapan semester. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam Desil 1–2 dan akan melalui proses seleksi. Untuk Kabupaten Kulon Progo tersedia kuota sebanyak lima orang, dengan pilihan program studi Teknik Industri dan Teknik Elektro.
Selain itu, disampaikan pula mengenai usulan penerima Jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLI) dengan kriteria berusia di atas 60 tahun, layak menerima bantuan sosial, termasuk dalam Desil 1–4, serta tidak sedang menerima bantuan PKH, Program Sembako, BPNT APBD, maupun bantuan sejenis lainnya.
Pendamping Sosial OLO juga menginformasikan mengenai pelaksanaan asesmen cepat bagi lanjut usia dalam kondisi darurat, sebagai langkah percepatan penanganan bagi lansia yang membutuhkan bantuan segera.
Sementara itu, Pendamping PKH menyampaikan informasi yang menjadi perhatian bersama terkait penyalahgunaan bantuan sosial akibat aktivitas judi online. Berdasarkan hasil pendataan, di Kabupaten Kulon Progo terdapat sekitar 11.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 47 KPM berasal dari Kalurahan Kaliagung.
Fenomena ini didominasi oleh keluarga muda maupun keluarga lansia yang memiliki anak atau cucu terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Kondisi tersebut berdampak pada proses penyaluran maupun pengusulan bantuan sosial. Dalam rapat juga disampaikan bahwa lansia yang menjadi korban akibat penyalahgunaan bantuan oleh anak maupun cucunya yang terlibat judi online berpotensi tidak dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial, sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kalurahan Kaliagung berharap seluruh pihak dapat meningkatkan koordinasi, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pemanfaatan bantuan sosial secara tepat, serta bersama-sama mencegah dampak negatif perjudian online yang dapat merugikan keluarga dan menghambat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.(na_sid*)