You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIAGUNG
Kalurahan KALIAGUNG

Kap. Sentolo, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Kalurahan Kaliagung. Jika ada Pertanyaan seputar Pelayanan Umum bisa WhatsApp Chat di nomor 085163242006 (Hari & Jam Kerja)

Dwi Andrianto, Pantarlih Kaliagung Raih Penghargaan Pelaksanaan Coklit Tercepat dari KPU Kulon Progo

Partner SID 15 Juli 2024 Dibaca 83 Kali
Dwi Andrianto, Pantarlih Kaliagung Raih Penghargaan Pelaksanaan Coklit Tercepat dari KPU Kulon Progo

Kaliagung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo memberikan penghargaan terhadap Pantarlih yang berhasil menyelesaikan coklit tercepat di wilayah Kulon Progo.

Di dalam penghargaan yang diberikan pada Senin, (8/7) lalu tersebut, salah satu Pantarlih yang diberikan pengahargaan adalah Pantarlih asal Kaliagung Bernama Dwi Andrianto.

Dwi Andrianto merupakan Pantarlih dari TPS 1 Kaliagung, Sentolo yang mampu menyelesaikan coklit dengan waktu tercepat kurang lebih 1 minggu dan selesai 100%.

Selain Dwi Andrianto, Pantarlih lainnya yang juga memperoleh penghargaan dengan pencapaian serupa yakni Amalia Putri Shalsabila dan Latifah Wahyu Nurlaila (Pantarlih TPS 1 Donomulyo, Nanggulan) serta Sri Zuli Widyaningsih dan Sutriyono (Pantarlih TPS 8 Donomulyo, Nanggulan).

Apresiasi yang sebesar-besarnya pun telah diberikan kepada para pantarlih tersebut dari Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana di Kantor PPS Kaliagung dan Donomulyo.

Di hari yang sama, penghargaan pelaksanaan coklit tercepat Tingkat PPS juga diberikan oleh KPU Kulon Progo kepada PPS Sogan, Kapanewon Wates di kantor PPS Sogan.

Selain cepat, penyusunan data pemilih oleh para pantarlih diharapkan juga tepat sehingga mendukung kelancaran Pemilu pada November mendatang.

“Tidak hanya cepat, namun bagaimana data pemilih ini juga harus menjadi data pemilih yang akurat dan mutakhir, sehingga bagi yang sudah selesai 100% maka waktu tersisa wajib digunakan untuk memeriksa Kembali data pemilih hasil coklit,” ungkap Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kulon Progo Ria Harlinawati. (arum-sid)

***

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image