You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIAGUNG
Kalurahan KALIAGUNG

Kap. Sentolo, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Kalurahan Kaliagung. Jika ada Pertanyaan seputar Pelayanan Umum bisa WhatsApp Chat di nomor 085163242006 (Hari & Jam Kerja)

Rapat Perdana Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Kaliagung

Administrator 02 April 2020 Dibaca 564 Kali

Kaliagung - Bertempat di Pendopo Kalurahan Kaliagung, Rabu Malam (01/04/20) jam 20.00 WIB seluruh anggota Bafan Permusyawaratan Kalurahan Kaliagung yang telah dilantik Panewu Sentolo melakukan rapat koordinasi untuk pertama kalinya. Rapat perdana BPK Periode 2020-2026 ini memiliki agenda seperti perkenalan siap anggota BPK terpilih, pembentukan kepengurusan BPK Periode 2020-2026,dan Penyampaian tugas BPK. Untuk susunan Kepenguruan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kaliagung Periode 2020-2026 adalah sebagi berikut :

Ketua : Paniya

Wakil Ketua : Jemiran

Sekretaris : Estanurdianto

Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan dan Pembinaan Kemasyarakatan : Surajiman

Ketua Bidang Pembangunan Kalurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan : Esti Luarno


Anggota :

  1. Jemino
  2. Susilo
  3. Slamet Riyadi
  4. Erin Endarti

Adapun tugas dari BPK seperti dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Kalurahan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan, dan melakukan pengawasan kinerja Lurah.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Kalurahan juga mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPK;
  • Menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
  • Membentuk panitia pemilihan Lurah;
  • Menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya;
  • dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPK.(na/red)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image