You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIAGUNG
Kalurahan KALIAGUNG

Kap. Sentolo, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Kalurahan Kaliagung. Jika ada Pertanyaan seputar Pelayanan Umum bisa WhatsApp Chat di nomor 085163242006 (Hari & Jam Kerja)

77 Petugas KPPS Dibutuhkan Kaliagung Untuk Pilkada Kulon Progo Tahun 2024

Administrator 17 September 2024 Dibaca 30 Kali
77 Petugas KPPS Dibutuhkan Kaliagung Untuk Pilkada Kulon Progo Tahun 2024

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

KALURAHAN KALIAGUNG

 

PENGUMUMAN

NOMOR 9/PP.04.2-PU/3401062006/2024

TENTANG

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA

KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)

UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KULON PROGO TAHUN 2024

 

Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :

 

Persyaratan Anggota KPPS :

  1. Warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dimiliki;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
    1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
    3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
    4. sehat secara rohani;
    5. tidak memiliki penyakit penyerta (komordibitas);
    6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
    9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
    12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
  5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
  6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  7. Daftar Riwayat Hidup;
  8. Pas Foto Berwarna 4x6

*) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Kaliagung Kalurahan Kaliagung Kapanewon Sentolo sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024 melalui :
Petugas Pendaftaran di PPS Kaliagung Kalurahan Kaliagung

Alamat : Komplek Kantor Pemerintah Kalurahan Kaliagung

Narahubung : Cahyono

Kontak        : 085701194692

 

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Kaliagung, 17 September 2024

Ketua

ttd

Cahyono

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image