Kaliagung – Pemilu 2024 akan digelar dalam waktu dekat. Bagi pemilih yang telah terdaftar di DPT namun ingin memilih di TPS lain, maka hal itu dapat dilakukan.
Ada banyak alasan yang mendasari pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di luar domisili atau di luar DPT. Misalnya ketika kuliah atau bekerja di luar kota dan alasan-alasan lainnya.
Pemilih yang ingin pindah memilih terlebih dahulu harus melakukan pengurusan pindah memilih di beberapa instansi yang dapat dipilih. Di antaranya kantor kalurahan/kecamatan/KPU Kabupaten/kota/PPLN daerah asal maupun tujuan. Dalam pengurusan tersebut pemilih harus membawa berkas berupa KTP elektronik/Kartu Keluarga (KK) dan dokumen yang menjelaskan alasan pindah memilih.
Alur Pengurusan Pindah Memilih untuk Pemilu 2024
1.Siapkan dokumen yang diperlukan berupa KTP elektronik/Kartu Keluarga/Paspor dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.
2.Mendatangi kantor instansi yang dipilih untuk mengurus pindah memilih seperti kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota/PPLN di daerah asal atau daerah tujuan.
3.Petugas akan mengecek di portal cekdptonline.kpu.go.id serta mengecek dokumen dari pemilih. Bila sudah lengkap formulir A-Surat Pindah Memilih/ A-Surat Pindah Memilih LN akan diterbitkan oleh petugas melalui Sidalih.
4.Pemilih akan menerima formulir A-Surat Pindah Memilih/ A-Surat Pindah Memilih LN dan nomor token pembatan melalui e-mail.
Pengurusan pindah memilih ini dapat dilakukan mulai dari sekarang dengan tenggat waktu maksimal 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 14 Februari 2024.
Untuk Kalurahan Kaliagung, pindah memilih bisa dilakukan dengan mendatango Sekretariat PS Kalurahan Kaliagung. Kontak person yang bisa dihubungi PPS Kaliagung 085701194692 (Cahyono), 0823266697047 (Mustafa), 085643302835 (Risna). (arum-sid)***