Pemerintah Kalurahan Kaliagung pada tahun 2020 ini berencana meyerahkan Pengelolaan Pasar Desa kepada BUMDesa Binangun Mitra Agung Kaliagung. Pasar Desa ini dibangun oleh Pemerintah Kalurahan Kaliagung dimulai tahun 2015 sampai 2018 yang bersumber dari dana desa secara bertahap dan mulai awal tahun 2019 Pasar Desa ini sudah Mulai beroperasi sebagaimana mestinya. Rencana pengelolaan pasar desa oleh Bumdes ini sejalan dengan arahan dari Bapak Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar yang menyampaikan bahwa pasar desa agar pengelolaannya diserahkan kepada Badan Usahan Milik Desa (Bumdes). Hal ini disampaikan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat melakukan kunjungan ke desa Bojongkulur Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang secara keseluruhan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes tersebut ada untuk meningkatkan pendapatan dan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa. Sehingga dalam hal ini Bumdes memiliki Peran Strategis dalam mendorong kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
Salahsatu yang membuat perekonomian di desa selama ini tidak bisa berkembang cepat adalah karena desa telah dijajah berbagai produk perusahaan bermodal besar. Selain itu berbagai potensi yang dimiliki desa juga masuk dalam cengkeraman para tengkulak. Dan lebih tragis lagi tidak adanya atau kurang optimalnya kelembagaan di desa yang menangani perekonomian di desa. Lalu bagaimana cara agar produk lokal desa bisa dijual dengan lebih cepat dan menguntungkan sekaligus memutus rantai penguasaan para tengkulak? Maka jawabannya adalah Pasar Desa.
Membangun pasar desa adalah salahsatu pilihan jitu bagi desa untuk membangun putaran ekonomi domestik (internal) desa. Makanya, pasar desa menjadi salahsatu jenis usaha yang banyak dilakukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di berbagai daerah. Soalnya, pasar desa bukan hanya mempertemukan antara pemilik produk alias produsen pada konsumen atau pembeli secara langsung. Proses transaksi inilah yang kemudian memotong laju masuknya produk pabrikan dan para tengkulak yang selama ini menguasai jalur distribusi. Hal inilah yang mendorong pemerintah Kalurahan Kaliagung untuk membangun dan menghidupkan kembali pasar desa dan berencana menyerahkan pengelolaannya kepada Bumdes Mitra Agung.
Dengan telah dibangunnya pasar desa Kalurahan Kaliagung ini diharapkan warga masyarakat Kalurahan Kaliagung dan sekitarnya yang memproduksi aneka produk bisa memajang produknya dan bertemu langsung dengan para pembeli. Mulai dari produsen sayur yang bisa langsung mengusung sayurnya dari sawah hingga para pembuat perkakas berbahan kayu misalnya. Pasar yang menjadi tempat berkumpul aneka produk juga bisa membangun semangat mandiri karena warga bakal lebih memilih produk yang dibuat warganya sendiri daripada membeli dari luar daerah.
Pembangunan pasar desa juga bakal membuka beragam peluang baru karena warga memiliki tempat memajang produk yang mereka hasilkan. Warga desa juga menjadi tak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk sekedar belanja sayur dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Pembangunan pasar desa juga bakal membuka beragam peluang baru karena warga memiliki tempat memajang produk yang mereka hasilkan. Warga desa juga menjadi tak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk sekedar belanja sayur dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
Mengapa pasar desa perlu didorong pengelolaannya langsung dikelola BUMDes karena BUMDes merupakan lembaga ekonomi telah punya badan hukum di Desa. Dalam hal ini Pasar desa bisa masuk salah satu unit usaha pada BUMDes. Dengan dikelolanya pasar desa oleh BUMDes, pembinaan dan pengembangannya sangatlah mudah karena BUMDes telah punya anggaran, baik berasal dari pernyataan modal maupun dari sumber lainnya.
Lantas bagaimana caranya atau prosedur pengelolaan pasar desa oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)? Jika Pasar Desa didirikan sebagai salahsatu unit usaha BUMDes maka pendirian pasar desa menjadi lebih mudah karena hanya membutuhkan Peraturan Desa tentang Pendirian Pasar Desa. Lebih lanjut pemerintah kabupaten Kulon Progo telah menetapkan peraturan Bupati (Perbub) tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes. Ketentuan ini bersifat mandatory, bukan voluntary sehingga pengelolaan BUMDes sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. Sehingga dalam hal sangat memungkinkan BUMDes memiliki unit usaha berupa Pasar Desa.
Pengelolaan pasar desa oleh Bumdes diharapkan pasar desa mampu dikelola secara profesional untuk membuat pasar benar-benar menjadi pusat ekonomi di desa. Maka, Pasar Desa harus memiliki pengelola yang menguasai berbagai persoalan mengenai pasar sekaligus mengembangkannya. Tetapi pada saat yang sama, BUMDes juga bakal mendapatkan keuntungan dari keberadaan pasar itu misalnya dari sewa kios, penjualan produk, simpan-pinjam dan sebagainya.
Dengan adanya rencana Pemerintah Kalurahan Kaliagung menyerahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mitra Agung maka pemerintah Kalurahan Kaliagung berharap kepada seluruh pihak untuk turut terlibat membantu dan melakukan pendampingan sehingga pengelolaan Pasar Desa oleh Bumdes ini dapat direalisasikan. Alhasil diharapkan setelah pengelolaan pasar desa diserahkan ke Bumdes, pasar desa dapat beroperasi secara baik dengan menjunjung tinggi profesionalitas.
Ditulis Oleh: Edi Eko P. (PLD Kapanewon Sentolo), Reposting dariĀ P3MD KAB. KULON PROGO