Sesuai dengan Perkap Nomor 18 Tahun 2014, syarat-syarat SKCK adalah sebagai berikut :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu keluarga
- Fotokopi Akta kelahiran/Ijazah terakhir
- Rumus Sidik Jari
- Pas Photo ukuran 4x6
- sebanyak 4 lembar background merah
- Sebanyak 6 lembar background merah (untuk yang belum memiliki sidik jari)
Biaya SKCK sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang PNPB adalah Rp 30.000
Untuk alurnya sendiri :
- Bikin surat pengantar ke Kantor Kelurahan/Desa
//Bawa Kartu Keluarga - Bawa surat Pengantar ke Kecamatan
//Surat Pengantar + KTP + Foto 3x4 Backgroud Merah 1 Lembar - Datang ke Polsek/ Polres Kulon Progo
Info lebih lanjut bisa cek Instagram @skck_polreskulonprogo