You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIAGUNG
Kalurahan KALIAGUNG

Kap. Sentolo, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Kalurahan Kaliagung. Jika ada Pertanyaan seputar Pelayanan Umum bisa WhatsApp Chat di nomor 085163242006 (Hari & Jam Kerja)

Mengenal Badan Permusyawaratan Desa

Administrator 15 Oktober 2019 Dibaca 515 Kali

Kaliagung - Saat ini di Desa Kaliagung sedang ada pendaftaran Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. Beberapa orang pasti sudah tidak asing dengan Badan Permusyawaratan Desa atau lebih dikenal dengan BPD ini. Tapi beberapa mungkin masih asing dan bertanya-tanya apa sih itu BPD, apa saja tugas dan lainnya ? Mengutip dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lainya adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintah yang anggotanya merupkan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Fungsi dari BPD ada tiga yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Untuk tugas BPD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa adalah sebagai berikut :

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitai pemilihan Kapala Desa;
  8. Menyelenggarakan musayawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk lebih jelaskan silahkan download saya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Gimana apakah anda terpanggil untuk menjadi Anggota BPD Desa Kaliagung Periode 2020-2006? Ini informasi Pengisian Keanggotan BPD Desa Kaliagung.

 Pengumuman BPD

Untuk detail dan jelasnya bisa ke Panitia Wilayah atau Panitia Desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image