Artikel Terkini
-
Syarat Surat Keterangan Pindah WNI :
Surat Pengantar dari RT / Dukuh
Surat Pengantar Pindah yang diketahui desa dan Kecamatan
KK lama
KTP lama
Pas Foto Ukuran 3x 4 sebanyak 2 lembar
Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa )
Mekanisme Pindah Penduduk :
Antar Desa dalam satu Kecamatan :
Persyaratan diserahkan ke Desa asal
Mendapatkan Surat Pengantar dari Desa Asal
Ke Desa tujuan dan baru Kecamatan
Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten :
Surat pengantar dan persyaratan dari Desa ...
-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan Peristiwa Kematian menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP) yang meninggal dunia.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo memberikan kemudahan untuk pengurusan Akta Kematian melalui program LAKONKU yang mana pelopor hanya cukup melaporkan di Kalurahan atau di LAKONKU (KLIK DISINI) tanpa harus ke Dukcapil dan berkas (Akta Kematian, KTP Pasangan*, KK terbaru*) ...
-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo memberikan kemudahan untuk pengurusan Akta Kelahiranmelalui program AKURAD yang mana pelopor hanya cukup melaporkan di Kalurahan tanpa harus ke Dukcapil dan berkas (Akta Kelahiran, KK Baru dan KIA) bisa diantar sampai rumah pelapor dengan cukup membayar Rp. 10.000 untuk biaya Pos Indonesia.
Dengan syarat sebagai berikut :
KIA/Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/ Klinik Asli & Fotokopi
KTP Orang Tua Asli dan Fotokopi
Buku/Akte Nikah Orang Tua Asli dan Fotokopi
Fotokopi ...
-
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Penerbitan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersaman dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
Syarat Pengajuan KIA :
- Mengisi formulir permohonan ( Link download ada bawah)
- Melampirkan :
FC Akta Kelahiran
FC KK
FC KTP Orang tua
Foto berwarna 4 x 6
...
-
Syarat Surat Keterangan Pindah WNI :
Surat Pengantar dari RT / Dukuh
Surat Pengantar Pindah yang diketahui desa dan Kecamatan
KK lama
KTP lama
Pas Foto Ukuran 3x 4 sebanyak 2 lembar
Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa )
Mekanisme Pindah Penduduk :
Antar Desa dalam satu Kecamatan :
Persyaratan diserahkan ke Desa asal
Mendapatkan Surat Pengantar dari Desa Asal
Ke Desa tujuan dan baru Kecamatan
Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten :
Surat pengantar dan persyaratan dari Desa ...
-
PENERBITAN KARTU PENDUDUK
PENERBITAN KTP BARU BAGI PENDUDUK WNI :
Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
Surat pengantar dari RT / RW / Dukuh dan kepala desa / lurah
Fotocopy dokumen yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang meliputi :
KK
Kutipan akta nikah / akta kawin bagi yang belum berusia 17 tahun
Kutipan akta kelahiran/ Ijazah terakhir
Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri
PENERBITAN KTP KARENA ...
-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan Peristiwa Kematian menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP) yang meninggal dunia.
Pelaporan Kematian pada prinsipnya dilakukan oleh ahli warisnya yang meliputi : Suami/Isteri, Anak Kandung, Orang Tua Kandung, Adik/Kakak Kandung, Cucu, dan Cicit.
Sedangkan hubungan keluarga yang lain (misalnya : ipar, menantu, mertua, keponakan) termasuk dalam kategori orang lain.
Desa ...
-
Desa Kaliagung kini mengunakan fasilitas SIAK Online untuk pelaporan pembuatan Akta Kelahiran. Untuk syarat dan mekanismenya adalah sebagai berikut :
PRODUK yang bisa diurus:
Kartu Keluarga
Kutipan Akta Kelahiran
Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan :
Surat Pengantar dari Desa/RS/Bidan/Fasilitas Kesehatan Lainnya yang sudah menggunakan SIAK online
Asli Surat Keterangan Kelahiran (F2.01)
Surat Keterangan lahir dari buku Kesehatan Ibu dan Anak
Asli Kartu Keluarga
Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawianan yang dilegalisir pejabat ...