Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan Peristiwa Kematian menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP) yang meninggal dunia.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo memberikan kemudahan untuk pengurusan Akta Kematian melalui program LAKONKU yang mana pelopor hanya cukup melaporkan di Kalurahan atau di LAKONKU (KLIK DISINI) tanpa harus ke Dukcapil dan berkas (Akta Kematian, KTP Pasangan*, KK terbaru*) bisa diantar sampai rumah pelapor dengan cukup membayar Rp. 10.000 untuk biaya Kantor Pos.
Data yang harus dipersiapkan sebagi berikut :