Selamat Datang di Website Resmi Kalurahan Kaliagung. Jika ada Pertanyaan seputar Pelayanan Umum bisa WhatsApp Chat di nomor 085163242006 (Hari & Jam Kerja)

Artikel

PELAPORAN KEMATIAN

06 Mei 2019  Administrator  48.318 Kali Dibaca 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan Peristiwa Kematian menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP) yang meninggal dunia.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo memberikan kemudahan untuk pengurusan Akta Kematian melalui program LAKONKU yang mana pelopor hanya cukup melaporkan di Kalurahan atau di LAKONKU (KLIK DISINI) tanpa harus ke Dukcapil dan berkas (Akta Kematian, KTP Pasangan*, KK terbaru*) bisa diantar sampai rumah pelapor dengan cukup membayar Rp. 10.000 untuk biaya Kantor Pos.

Data yang harus dipersiapkan sebagi berikut :

  1. Surat Kematian dari Rumah Sakit/Klinik atau Desa/Kelurahan
  2. KTP dan KK Jenasah
  3. KTP Pelapor
  4. KK Pelapor atay Surat Pernyataan Ahli Waris

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 50.174 Kali
SEJARAH KALURAHAN KALIAGUNG
22 Januari 2019 | 49.889 Kali
VISI MISI
11 Juli 2019 | 49.562 Kali
PENERBITAN KARTU KELUARGA
08 Juli 2019 | 49.478 Kali
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KALURAHAN (LPMKal)
05 Juli 2019 | 49.389 Kali
Permohonan Informasi
05 Maret 2019 | 49.372 Kali
Profil
20 Juni 2019 | 49.364 Kali
SYARAT PENGANTAR NIKAH ( N1,N2,N3,N4)

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Alamat
Desa : Kaliagung
Kecamatan : Sentolo
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 3,113
    Kemarin : 1,795
    Total Pengunjung : 4,925
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0