Selamat Datang di Website Resmi Kalurahan Kaliagung. Jika ada Pertanyaan seputar Pelayanan Umum bisa WhatsApp Chat di nomor 085163242006 (Hari & Jam Kerja)

Artikel

PENGUMUMAN Penjaringan dan Penyaringan Pamong Dukuh Tegowanu Tahun 2024

02 Mei 2024  Administrator  472 Kali Dibaca  Berita Desa

Bahwa  dalam  rangka  pengisian  jabatan  Dukuh Tegowanu Kalurahan Kaliagung Tahun 2024, maka Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kaliagung Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulon Progo membuka kesempatan bagi Warga Kalurahan Kaliagung yang memenuhi syarat untuk menjadi Bakal Calon Dukuh Tegowanu dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada pengumuman ini.

PERSYARATAN UMUM

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahundan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
  5. Penduduk Padukuhan setempat untuk Dukuh, terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk;
  6. Tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  7. Berbadan sehat;
  8. Berkelakuan baik, jujur dan adil;
  9. Tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
  10. Tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  11. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  12. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  13. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  14. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  15. Sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik.
  16. Dukuh sanggup bertempat tinggal di Padukuhan wilayah kerjanya selama menjabat; dan
  17. Bakal Calon Dukuh harus mendapat dukungan paling kurang 20 % (dua puluh persen) dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan musyawarah Padukuhan.

Untuk detail download file dan untuk Contoh surat pendaftaran dan lainnya link adalah berikut LINK FORMAT PENDAFTARAN

Unduh Lampiran:
PENGUMUMAN PENJARINGAN PAMONG DUKUH TEGOWANU

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 50.174 Kali
SEJARAH KALURAHAN KALIAGUNG
22 Januari 2019 | 49.889 Kali
VISI MISI
11 Juli 2019 | 49.561 Kali
PENERBITAN KARTU KELUARGA
08 Juli 2019 | 49.478 Kali
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KALURAHAN (LPMKal)
05 Juli 2019 | 49.388 Kali
Permohonan Informasi
05 Maret 2019 | 49.372 Kali
Profil
20 Juni 2019 | 49.363 Kali
SYARAT PENGANTAR NIKAH ( N1,N2,N3,N4)

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Alamat
Desa : Kaliagung
Kecamatan : Sentolo
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,880
    Kemarin : 1,795
    Total Pengunjung : 4,692
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0