Selamat Datang di Website Resmi Kalurahan Kaliagung. Jika ada Pertanyaan seputar Pelayanan Umum bisa WhatsApp Chat di nomor 085163242006 (Hari & Jam Kerja)

Artikel

Rapat Perdana Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Kaliagung

02 April 2020  Administrator  681 Kali Dibaca  Berita Desa

Kaliagung - Bertempat di Pendopo Kalurahan Kaliagung, Rabu Malam (01/04/20) jam 20.00 WIB seluruh anggota Bafan Permusyawaratan Kalurahan Kaliagung yang telah dilantik Panewu Sentolo melakukan rapat koordinasi untuk pertama kalinya. Rapat perdana BPK Periode 2020-2026 ini memiliki agenda seperti perkenalan siap anggota BPK terpilih, pembentukan kepengurusan BPK Periode 2020-2026,dan Penyampaian tugas BPK. Untuk susunan Kepenguruan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kaliagung Periode 2020-2026 adalah sebagi berikut :

Ketua : Paniya

Wakil Ketua : Jemiran

Sekretaris : Estanurdianto

Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan dan Pembinaan Kemasyarakatan : Surajiman

Ketua Bidang Pembangunan Kalurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan : Esti Luarno


Anggota :

  1. Jemino
  2. Susilo
  3. Slamet Riyadi
  4. Erin Endarti

Adapun tugas dari BPK seperti dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Kalurahan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan, dan melakukan pengawasan kinerja Lurah.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Kalurahan juga mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPK;
  • Menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
  • Membentuk panitia pemilihan Lurah;
  • Menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya;
  • dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPK.(na/red)

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 50.174 Kali
SEJARAH KALURAHAN KALIAGUNG
22 Januari 2019 | 49.889 Kali
VISI MISI
11 Juli 2019 | 49.562 Kali
PENERBITAN KARTU KELUARGA
08 Juli 2019 | 49.479 Kali
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KALURAHAN (LPMKal)
05 Juli 2019 | 49.389 Kali
Permohonan Informasi
05 Maret 2019 | 49.372 Kali
Profil
20 Juni 2019 | 49.364 Kali
SYARAT PENGANTAR NIKAH ( N1,N2,N3,N4)

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Alamat
Desa : Kaliagung
Kecamatan : Sentolo
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 3,328
    Kemarin : 1,795
    Total Pengunjung : 5,140
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0