Kaliagung - Bertempat di Pendopo Kalurahan Kaliagung, Rabu Malam (01/04/20) jam 20.00 WIB seluruh anggota Bafan Permusyawaratan Kalurahan Kaliagung yang telah dilantik Panewu Sentolo melakukan rapat koordinasi untuk pertama kalinya. Rapat perdana BPK Periode 2020-2026 ini memiliki agenda seperti perkenalan siap anggota BPK terpilih, pembentukan kepengurusan BPK Periode 2020-2026,dan Penyampaian tugas BPK. Untuk susunan Kepenguruan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kaliagung Periode 2020-2026 adalah sebagi berikut :
Ketua : Paniya
Wakil Ketua : Jemiran
Sekretaris : Estanurdianto
Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan dan Pembinaan Kemasyarakatan : Surajiman
Ketua Bidang Pembangunan Kalurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan : Esti Luarno
Anggota :
Adapun tugas dari BPK seperti dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Kalurahan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan, dan melakukan pengawasan kinerja Lurah.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Kalurahan juga mempunyai tugas sebagai berikut:
Tugas Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPK.(na/red)