Kaliagung - Berdasarkan informasi dari Pranata Laksana Sarta Pangripta, Bapak Supriyono bahwa berdasarkan Keputusan Rakor Tanggal 12 Maret 2020 yang dilakukan oleh Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, legalisasi Kartu Keluarga dan KTP dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kulon Progo.
Hal ini mengacu pada Permendagri No 104 Tahun 2019 Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Pasal 18
"Pelayanan legalisir atas fotokopi Dokumen Kependudukan dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi dokumen dengan basis Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan."
Pasal 19
(1) Pelayanan legalisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi :
- legalisir fotokopi kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
- legalisir fotokopi dokumen pendaftaran penduduk.
...................
Jadi, untuk semua legalisasi seperti Kartu Keluarga, KTP, dan surat atau dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil dilakukan di Dinas Dukcapil yang alamatnya di Jl. Sugiman, Kemiri, Margosari, Kec. Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55611 (Barat Kantor DPRD Kulon Progo).(na/20).