You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIAGUNG
Kalurahan KALIAGUNG

Kap. Sentolo, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Kalurahan Kaliagung. Jika ada Pertanyaan seputar Pelayanan Umum bisa WhatsApp Chat di nomor 085163242006 (Hari & Jam Kerja)

Pasar Desa Kaliagung Sebagai Pusat perdagangan dan Ekonomi di Desa

Administrator 14 April 2020 Dibaca 1.973 Kali

Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Pasar desa memiliki peran yang vital dalam rangka meningkatkan kemajuan dan kemandirian masyarakat desa. Kemajuan Perdagangan dalam Pasar Desa turut menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat desa. Situasi transaksi perdagangan berbagai komoditas hasil produksi perdesaan mencerminkan potensi putaran uang di desa. Nilai tambah dari hasil perdagangan komoditas pertanian atau sektor perdesaan yang diterima masyarakat desa bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa seperti pendidikan dan kesehatan. Sehubungan dengan itu maka hadirnya pasar desa yang representatif sangat dibutuhkan.

Kelahiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Desa untuk meningkatkan manajemen pengelolaan pasar desa sebagai pusat perdagangan dan perekonomian di desa. Selain itu Undang –undang Desa juga memberikan peluang kepada desa untuk meningkatkan nilai tambah pasar desa dan lebih maksimal untuk dirasakan oleh Desa yang ujungnya akan dirasakan oleh masyarakat.

Peluang inilah yang ditangkap oleh Pemeritah Kalurahan Kaliagung Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulon Progo dalam pengembangan pasar desa. Pemerintah Kalurahan Kaliagung di era pelaksanaan Undang-undang Desa ini memiliki perhatian yang besar dalam pengembangan ekonomi desa melalui pasar desa. Pengembangan pasar desa di kalurahan Kaliagung ini bermula dari mulai menurunnya pasar tradisional yang berada di Pedukuhan Nggondhok. Pasar ini dahulunya menjadi tujuan jual beli utama bagi masyarakat Kaliagung dan sekitarnya. Namun seiiring berjalannya waktu, lama kelamaan pasar tersebut sepi dan akhirnya mati karena adaya alih fungsi tanah yang digunakan untuk pasar tersebut. Berangkat dari sejarah itulah, Pemerintah Kalurahan Kaliagung mempunyai komitmen yang kuat untuk menghidupkan kembali Pasar Nggondhok sebagai pusat perekonomian Kalurahan Kaliagung dengan pembangunan Pasar Desa Kaliagung.

Selanjutnya dimulailah perencanaan pengembangan pasar desa Kalurahan Kaliagung. Perencanaan pembangunan Pasar Desa dimulai dari tahun 2015. Pembangunan Pasar Desa berdiri di atas tanah kas desa dengan persetujuan dari Gubernur DIY yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22/IZ/2016 tentang pemberian izin perubahan fungsi tanah kas desa Kaliagung Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo untuk pembangunan Kios Pasar Desa. Pembangunan pasar desa ini dilaksanakan dalam 4 tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut:

Tahun 2015 di gunakan Dana Desa sebesar Rp. 320.355.000,- untuk kegiatan awal pembangunan Kios berupa persiapan lahan, urug, bangket, dan lainnya.
Tahun 2016 Dana Desa sebesar Rp. 516.171.200,- untuk membangun 11 unit Kios dan 2 unit Kamar mandi /WC
Tahun 2017 Dana Desa sebesar Rp. 386.277.910,- untuk membangun 6 unit Kios dan 2 unit Kamar mandi /WC
Tahun 2018 Dana Desa sebesar Rp. 182.533.470,- untuk Los Pasar, Pagar dan Kelengkapan lainnya.

Berdasarkan rincian penganggaran pembangunan pasar desa Kalurahan Kaliagung tersebut terlihat jelas begitu besar komitmen dari pemerintah Kalurahan Kaliagung dalam mengembangkan perekonomian dan perdagangan di wilayahnya. Sehingga alhasil pada awal tahun 2019 pasar desa Kalurahan Kaliagung sudah jadi dan beroperasi secara baik dan maksimal.

Dengan telah berdirinya Pasar desa Kalurahan Kaliagung ini mampu mendorong perkembangan roda perekonomian di desa dan pada akhirnya kemandirian dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Paling tidak dengan berdirinya pasar desa Kalurahan Kaliagung ini memiliki 3 peran utama, yaitu: pertama sebagai entitas ekonomi, pasar desa merupakan penggerak roda ekonomi perdesaan baik pada sektor perdagangan, industri maupun jasa; kedua sebagai entitas sosial, pasar desa sangat kuat dalam mempertahankan budaya lokal, yaitu budaya gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan. Pertemuan antara penjual dan pembeli, tidak hanya untuk transaksi ekonomi, tetapi sekaligus menjadi media interaksi social; ketiga sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Pemerintah Desa (PADes), pasar desa bisa menjadi pundi-pundi dana desa yang berasal dari retrebusi para pedagang dan penjual jasa yang beraktivitas didalam dan sekitar pasar desa.

Pertumbuhan dan perkembangan prekonomian desa melalui pasar desa ini menitikberatkan pada tumbuh dan berkembangnya sektor usaha dan industri lokal, yang mempunyai basis produksi bertumpu pada sumberdaya lokal desa. Bentuk-bentuk usaha yang telah berkembang seperti kerajinan, hasil pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, industri kecil, makanan olahan sehat adalah sektor ekonomi strategis yang harusnya digarap oleh Pemerintah Kalurahan. Sehingga alhasil roda perekonomian desa berjalan dan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat mampu diwujudkan.

Semoga tulisan ini menginspirasi desa-desa lain untuk melakukan pembangunan dan pengembangan pasar desa sehingga akan banyak berdiri pasar-pasar desa lainnya diseluruh penjuru negeri ini. Alhasil kesejahteraan dan kemakmuran dapat dicapai dimulai dari dari melalui pasar desa.

Tulisan berasal dari Saudara Edi Eko Purnama PLD Kapanewon Sentolo
Dengan dilakukan editing dan review oleh Aris Nurkholis TAPM Kabupaten Kulon Progo, Repost dari P3MD KAB. KULON PROGO

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image